Emas

Harga Emas Antam Hari Ini Turun Jadi Rp2,878 Juta Per Gram

Harga Emas Antam Hari Ini Turun Jadi Rp2,878 Juta Per Gram
Harga Emas Antam Hari Ini Turun Jadi Rp2,878 Juta Per Gram

JAKARTA - Tren pergerakan harga logam mulia di pasar domestik kembali menunjukkan dinamika yang menarik bagi para investor dan masyarakat umum. Memasuki pertengahan pekan ini, komoditas emas batangan produksi PT Aneka Tambang Tbk (Antam) tercatat mengalami koreksi harga yang cukup signifikan. Fenomena ini menjadi kelanjutan dari pergerakan harga yang cenderung melandai dalam beberapa hari terakhir, memberikan sinyal bagi para pelaku pasar untuk kembali mencermati portofolio investasi mereka di aset aman (safe haven).

Harga emas Antam yang dipantau dari laman Logam Mulia, di Jakarta, Rabu, pukul 09.03 WIB, melanjutkan tren penurunan harga sejak 16 Februari, kali ini turun Rp40.000, dari semula Rp2.918.000 menjadi Rp2.878.000 per gram. Penurunan yang mencapai puluhan ribu rupiah ini tentu menjadi perhatian, terutama bagi mereka yang terbiasa memantau fluktuasi harga harian untuk menentukan momentum beli atau jual yang tepat.

Dinamika Harga Jual dan Nilai Buyback Emas Antam

Koreksi harga tidak hanya terjadi pada nilai jual eceran di butik emas, tetapi juga berdampak langsung pada nilai pembelian kembali oleh perusahaan. Bagi masyarakat yang berencana mencairkan aset emas mereka hari ini, perlu memerhatikan perubahan angka pada tabel buyback. Begitu pula untuk harga beli kembali (buyback) emas Antam kini turun menjadi Rp2.655.000 per gram. Selisih antara harga jual dan harga beli kembali ini merupakan variabel penting yang wajib dipahami oleh setiap pemilik emas batangan.

Mengingat sifat pasar komoditas yang sangat cair dan dipengaruhi oleh sentimen global maupun nilai tukar, penting bagi konsumen untuk selalu memperbarui informasi. Harga emas Antam sewaktu-waktu bisa berubah. Oleh karena itu, pengecekan secara berkala melalui kanal resmi menjadi prosedur standar agar mendapatkan nilai transaksi yang akurat sesuai dengan kondisi pasar terkini.

Aspek Perpajakan dalam Transaksi Logam Mulia

Salah satu hal yang sering terlewatkan oleh investor pemula adalah adanya kewajiban pajak yang menyertai setiap transaksi emas batangan di Indonesia. Pemerintah telah mengatur regulasi ini secara ketat untuk memastikan transparansi dan kontribusi sektor logam mulia terhadap penerimaan negara. Transaksi harga jual dikenakan potongan pajak, sesuai dengan PMK No. 34/PMK.10/2017 untuk semua jenis emas mulai dari gramasi 1 gram hingga 1.000 gram (1 kilogram).

Kewajiban pajak ini juga berlaku saat masyarakat melakukan penjualan kembali ke pihak produsen. Penjualan kembali emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nominal lebih dari Rp10 juta, dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 1,5 persen untuk pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan 3 persen untuk non-NPWP. PPh 22 atas transaksi buyback dipotong langsung dari total nilai buyback. Dengan demikian, dana yang diterima oleh penjual adalah nilai bersih setelah dikurangi kewajiban pajak tersebut.

Rincian Pecahan Harga Emas Batangan Terbaru

Bagi masyarakat yang ingin melakukan diversifikasi aset dengan berbagai ukuran gramasi, Antam menyediakan pilihan yang sangat beragam, mulai dari pecahan terkecil hingga batangan seberat satu kilogram. Berikut harga pecahan emas batangan yang tercatat di laman Logam Mulia Antam terbaru:

Harga emas 0,5 gram: Rp1.489.000.

Harga emas 1 gram: Rp2.878.000.

Harga emas 2 gram: Rp5.696.000.

Harga emas 3 gram: Rp8.519.000.

Harga emas 5 gram: Rp14.165.000.

Harga emas 10 gram: Rp28.275.000.

Harga emas 25 gram: Rp70.562.000.

Harga emas 50 gram: Rp141.045.000.

Harga emas 100 gram: Rp282.012.000.

Harga emas 250 gram: Rp704.765.000.

Harga emas 500 gram: Rp1.409.320.000.

Harga emas 1.000 gram: Rp2.818.600.000.

Ketentuan Pajak Pembelian untuk Konsumen

Selain pajak pada saat menjual kembali, saat melakukan pembelian pun konsumen akan dikenakan PPh 22. Hal ini penting untuk diketahui agar pembeli tidak terkejut dengan total tagihan yang sedikit berbeda dari harga dasar yang tertera. Potongan pajak harga beli emas sesuai dengan PMK Nomor 34/PMK.10/2017, pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen untuk pemegang NPWP dan 0,9 persen untuk non-NPWP.

Kepatuhan terhadap regulasi perpajakan ini juga memberikan manfaat bagi pembeli, karena setiap pembelian emas batangan disertai dengan bukti potong PPh 22. Bukti ini dapat digunakan sebagai lampiran dalam pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan bagi wajib pajak, sehingga seluruh kepemilikan aset emas tercatat secara legal dan transparan di mata hukum.

Penurunan harga emas hari ini dapat dipandang dari dua sisi. Bagi pemilik lama, hal ini mungkin menjadi masa tunggu yang memerlukan kesabaran. Namun bagi calon investor baru, koreksi harga sebesar Rp40.000 per gram ini bisa menjadi pintu masuk yang menarik untuk mulai mengoleksi logam mulia sebagai cadangan nilai jangka panjang di tengah ketidakpastian ekonomi global.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index